Mengenai mencukur kumis dan memanjangkan janggut adalah sunnah Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari dan riwayat lainnya, namun ada perbedaan pendapat mengenai "mencukur kumis", sebagian sahabat mencukur habis, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari Juz 5 hal 2208 bahwa Ibn Umar ra mencukur kumisnya hingga terlihat jelas kulitnya yg putih.
Maka kalimat ini menandakan bahwa ia mencukur habis kumisnya, namun riwayat lain bahwa sahabat lain membiarkan kumisnya dan mengguntingnya saja (memendekkannya) agar tak melebihi bibir.Mengenai janggut telah mu'tamad bahwa makruh mencukurnya habis, namun boleh boleh saja bila dirapikan. Keutamaannnya tentulah satu satunya keutamaannya yg terbesar adalah sunnah, sebagaimana sabda Rasul saw : "Barangsiapa berpegang pada sunnahku dimasa rusaknya ummatku maka baginya 100 pahala syahid".
Sumber Majelis Rasulullah Habib Munzir Al Musawwa
Sabtu, 29 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar